Secara umum pemikiran kesehatan dan keselamatan kerja (K3) merupakan suatu upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan tenaga kerja dan manusia pada umumnya, baik jasmani maupun rohani, menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera, dan penerapannya dalam upaya mencegah kecelakaan akibat kerja.